Akhir-akhir ini ada beberapa hal yang aku temukan mengenai Qur'an.



Sebenarnya, informasi ini kuanggap "sederhana" karena aku sudah mengetahuinya sedari kecil, from the one and only, my mom. Tapi ternyata yg kutemukan akhir-akhir ini ada yang masih belum paham soal ini.
Not to mention that I'm smarter than anyone, hanya sekadar berbagi informasi
The story might be long, but here we take "as story, short"
Al-Quran yg berisi full Arabic it's called Mushaf yg artinya lembaran di antara jilid. Konteksnya ini adalah "buku suci" Atau "Holy Book" Di mana dalam Islam, memegang Mushaf ini harus punya wudhu. Haram hukumnya memegang Al-Quran ini tanpa wudhu, dan ketika haid.
Ada lagi tafsir. Al-Qur'an terjemahan, yang ada artinya, itu dikategorikan bukan Mushaf melainkan buku biasa yg statusnya sama seperti buku pada umumnya jadi boleh dipegang ketika haid.
Membaca Qur'an (tilawah) tanpa memegang Mushaf itu diperbolahkan seperti membaca Qur'an dari gadget, baca tafsir Qur'an, lebih enak lg kalau hafidz/hafidzah, bisa kapan saja murojaah.
Membakar Al-Qur'an rusak. Ini yang bisa jadi pertentangan dan perdebatan. Beberapa tahun lalu aku pernah share bahwa Qur'anku rusak. Aku mau ganti baru (dan sudah).
Tapi apa yang kita lakukan dg Al Qur'an yang sudah rusak?
Dibakar.
Tau nggak, kalau tulisan Arabic terutama yang mengandung pujian kepada Allah tidak boleh sembarangan diletakkan? Jangankan ditaruh sembarangan, tergeletak di lantai pun tidak boleh. Aku ada buku anak-anak tentang Mekkah, di dalamnya ada saran penerbit dan penulis untuk tidak meletakkan Buku tersebut di lantai karena ada tulisan Qur'annya berupa potongan ayat dan Hadist.
Tidak semua tulisan Arab adalah tulisan Al-Qur'an, tetapi tulisan Al-Qur'an dalam artian potongan ayat itu harus dijaga.
Nah, Qur'an yang sudah rusak tentu tidak bisa sembarangan dibuang begitu saja seperti sampah atau barang tidak berguna lainnya. Ada Firman Allah yang suci dan agung yang harus dijaga. Ketika masih bagusnya saja kita harus wudhu dulu untuk memegangnya, pun ketika sudah rusak, penghormatan itu harus tetap dijaga.
Dengan dibakar, tulisan Arabic dengan status Mushaf itu akan hilang. Tidak akan ada yang menginjak, tidak akan berceceran ke mana-mana. Hilang. Menjadi Abu. Dan kuibaratkan seperti "dikembalikan" kepada Allah.
Kita tahu banyak berita Kafir yang membakar Al-Qur'an lalu mendapat Azab dari Allah berupa ini dan itu. Tetapi tolong bedakan konteks dan niatannya.
Para Kafir itu membakar Al-Qur'an untuk menghina dan merendahkannya.
Dan yang mereka bakar pun Qur'an yang masih bagus dan layak baca. Atau mungkin baru mereka beli.
Sementara membakar Al-Quran yang sudah rusak dengan niatan menjaga agar ayat Allah itu tidak tercecer, tidak terinjak-injak merupakan suatu bentuk "penghormatan terakhir" atas Qur'an yang sudah kita baca.
Pertama kali informasi ini kuketahui tentu dari mamaku. She's such a genius mom, I think. At least for me.
Setelah dewasa, aku pun mencari hukumnya dan yang awal-awal kutemukan dakwah dari Mamah Dedeh bahwa membakar Al-Qur'an rusak untuk menjaga agar tidak terhina (tercecer, terinjak, dll) itu dibolehkan
Kemudian aku juga menemukan bahwa tindakan ini dilakukan oleh Usman bin Affan ketika menjadi Khalifah.
Jadi, dapat kusimpulkan bahwa membakar Al-Qur'an demi menjaga kesucian dan kehormatanya dibolehkan.
Wallahu a'lam bisshowaab..
0 komentar:
Post a Comment